Waspadai Depot Air Minum yang Menggunakan Filter Berbahan Tulang Babi
Kebutuhan masyarakat air minum di wilayah perkotaan pada umumnya terbantu oleh keberadaan depot air minum yang dikelola oleh perorangan. Layanan pengisian ulang semacam ini menjadi alternatif air minum yang bersahabat dan lebih praktis bagi masyarakat. Mengingat produk air minum dalam kemasan memiliki harga yang lebih tinggi.
Dalam memberikan layanannya, depot isi ulang ini menggunakan air baku yang kemudian mereka olah sedemikian rupa agar layak dikonsumsi oleh konsumen di sektar wilayah operasional mereka. Sayangnya, konsumen saat ini jarang memperhatikan kadar kehalalan air yang mereka beli tersebut.
Mungkin air yang jernih, tidak berasa dan tidak berbau sudah cukup meyakinkan bagi masyarakat bahwa air yang mereka beli dari depot tersebut aman untuk dikonsumsi. Nyatanya, tidak sesederhana itu. Suatu depot air minum harus melengkapi berbagai sertifikasi sebelum meyakinkan kepada konsumen bahwa air mereka benar-benar aman.
Sertifikasi BPOM dan LPPOM MUI untuk Depot Air Minum
Depot air minum merupakan usaha yang bergerak di bidang industri pengolahan air baku agar menjadi air minum serta menjualnya ke konsumen. Untuk dapat mendirikan usaha ini, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya dipenuhi.
Persyaratan tersebut diantaranya;
• Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) mencatatkan nilai seluruh aset perusahaan yang mencapai Rp. 200 juta belum termasuk tanah serta bangunan usaha.
• Surat Jaminan Pasok Air Baku yang diterbitkan PDAM atau Izin Pengambilan Air oleh instansi berwenang.
• Dokumen laporan hasil tes air minum dari laboratorium terakreditasi yang ditunjuk oleh pihak kabupaten atau kota.
• Surat Izin Usaha yang harus menyertakan Sertifikasi Higiene dan Sanitasi.
Sertifikasi lain yang juga seharusnya dimiliki adalah sertifikasi halal dimana tak hanya mesin penyulingnya yang akan diperiksa, melainkan juga sistem pengelolaan air yang meliputi tempat sumber air hingga pengelolanya.
Dengan demikian, setidaknya ada 2 macam sertifikasi yang harus dimiliki oleh pengusaha depot air minum ini. Keduanya antara lain sertifikasi higienis dari otoritas setempat bahwa air mereka layak dikonsumsi, dalam hal ini biasanya yang ditunjuk adalah BPOM ataupun laboratorium resmi yang ditunjuk. Sementara sertifikasi berikutnya adalah sertifikasi halal dari LPPOM MUI setempat.
Sertifikasi dari BPOM membuktkan bahwa air yang mereka pasarkan dan proses pengolahan air minum yang dilakukan benar-benar terbebas dari zat yang membahayakan bagi kesehatan. Sementara sertifikasi halal demi membuktikan bahwa air dan proses adalah halal terbebas dari hal-hal yang mengakibatkan air minum tersebut menjadi haram.
Bagaimana bisa air minum yang bersih, jernih, tidak berasa dan tidak berbau tersebut haram? Hal yang menjadi penyebabnya terletak pada bahan yang digunakan untuk media penyaring depot air minum. Pemilihan filter oleh pengelola depot secara sembarangan bisa berakibat air minum tersebut menjadi tidak halal.
Macam media filter air
Perlu Anda ketahui bahwa dalam mengolah air minum yang akan diisikan ke galon yang dibawa konsumen, depot menggunakan berbagai macam filter agar air baku dapat langsung dikonsumsi. Salah satu media filter yang paling umum digunakan adalah karbon aktif.
Karbon aktif sendiri memiliki fungsi untuk menyaring bahan organik yang menyebabkan bau, warna dan rasa pada air minum. Selain itu, karbon aktif ini juga dapat menghilangkan sisa-sisa bahan pencuci hingga zat klorin sisa dari kaporite.
Karbon aktif ini bisa dibuat bahan baku nabati dan hewani. Bahan nabati yang kemudian diolah menjadi bahan baku pembuatan karbon aktif ini didapat dari arang kayu maupun batok kelapa yang didapat dari tumbuh-tumbuhan. Sementara sumber hewani didapat dari pengolahan tulang hewan, salah satunya tulang babi.
Di sejumlah negara, tulang babi dianggap sebagai limbah. Untuk memanfaatkan limbah ini, beberapa mereka menjadikannya sebagai karbon aktif. Dengan bahan mentah yang melimpah, harga produk karbon aktif dari negara seperti ini pun sangat murah. Bahkan bisa jauh lebih murah dari harga yang dibanderolkan oleh produsen Tanah Air
Indonesia sendiri juga memiliki sejumlah produsen karbon aktif yang menggunakan sumber yang lebih bersahabat. Hal ini karena babi tak banyak dibudidayakan di negara mayoritas Muslim. Inilah sebabnya karbon aktif lokal bisa lebih mahal. Selisih harga yang tak seberapa tentu saja menjadi pertimbangan penting bagi pengusaha depot air minum.
Proses Pengolahan Air di Depot Air Minum
Jika dijelaskan secara sederhana, proses pengolahan air di depot isi ulang meliputi;
• air baku dari tangki penyimpanan dialirkan menuju tabung filter menggunakan tekanan dari pompa
• tabung filter terdiri atas media saringan pasir serta karbon aktif
• air dari filter selanjutnya dialirkan menuju catridge yang berupa saringan polypropylene fiber dengan pori berdiameter 10, 5 hingga 1 mikron
• air kemudian ditampung ke tangki stainless steel kemudian dialirkan menuju cartridge lain
• selanjutnya air dipompa lalu menerima proses desinfeksi menggunakan ultraviolet
• air kemudian diisikan ke dalam galon air yang sudah dibilas menggunakan air tersebut
Dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan yang haram untuk dimanfaatkan baik daging, lemak, hingga bagian lainnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT di QS.5:3, QS.6:145 serta QS.16.115. selain itu, banyak dalil terkait ayat-ayat tersebut sudah bersifat nash dan menegaskan akan keharaman tersebut.