TENTANG KUALITAS PRODUKSI AIR
Keamanan air minum ditentukan berdasarkan syarat kualitas fisik, kimia, mikrobiologi dan radioaktif. Usaha depot air minum isi ulang menjuak air minum dengan harga relatif murah dan bagi konsumen dirasa lebih praktis, karena air tersebut bisa langsung diminum tanpa memasaknya terlebih dahulu. Di Kota Kudus usaha ini mulai ada sejak Bulan Desember tahun 2001. Hasil analisis laboratorium IPB akhir tahun 2002 dari 120 sampel air minum isi ulang yang diambil di 10 kota besar diketahui 16% terkontaminasi bakteri coliform. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualitas air minum isi ulang dan mendiskripsikan kondisi pengelolaan air baku, kondisi proses pengolahan air baku, kondisi proses pengolahan air minum, serta higiene sanitasi depot.
Jenis penelitian adalah deskriptif menggunakan metode survei dengan pendekatan cross sectional. Populasi penelitian adalah seluruh depot air minum isi ulang yang ada di Kota Kudus sebanyak 7 (tujuh depot), sampel adalah sejumlah total populasi. Pemeriksaan kualitas air meliputi fisik (bau, rasa, warna, coliform). Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk tabel dan narasi dari variabel-variabel yang diteliti.
Dari hasil survei terhadap air baku yang digunakan untuk produksi air minum pada depot air minum yang ada di Kota Kudus bersumber dari mata air Pegunungan Ungaran (4 depot) dengan tempuh + 1,5 jam dan mata air pegunungan Muria Kudus (3 depot) dengan waktu tempuh + 30 menit, alat angkut yang dipakai adalah mobil tangki. Pada proses penyaringan air minum menggunakan saringan karbon aktif dan mikrofilter (4 depot), saringan pasir dan mikrofilter (3 depot). Sterilisasi air minum menggunakan ozon dan ultra violet (5 depot), ultra violet saja (1 depot) serta clorin, ozon dan ultra violet (1 depot). Dari hasil inspeksi sanitasi diketahui bahwa semua depot tingkat resiko pencemarannya sedang. Pada pemeriksaan fisik (bau, rasa, warna, suhu, kekeruhan, DHL)dan kimia (pH, TDS, nitrat)serta total bakteri coliform, pada semua depot sesuai dengan Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002. Untuk menjaga keamanan kualitas air minum isi ulang agar dilakukan pengawasan secara rutin oleh Dinas Kesehatan dan meningkatkan higiene sanitasi depot.
Pages: 1 2








